situs toto

full hongkong spgtoto: Peneliti: RUU Penyadapan harus sinkron dengan KUHAP

时间:2010-12-5 17:23:32  作者:situs togel   来源:toto togel  查看:  评论:0
内容摘要:full hongkong spgtoto Peneliti: RUU Penyadapan harus sinkron dengan KUHAPKamis, 7 November 2024 18:46 WIBTangkapan layar - wedro hk toto911

Peneliti: RUU Penyadapan harus sinkron dengan KUHAP

  • Kamis,full hongkong spgtoto 7 November 2024 18:46 WIB
Peneliti: RUU Penyadapan harus sinkron dengan KUHAP
Tangkapan layar - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitah Sari dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
Yang itu, dalam KUHAP belum sama sekali diatur. Ini sangat berhubungan dengan bagaimana penyadapan itu juga diatur dalam konteks untuk penegakan hukum
Jakarta (ANTARA) - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)Iftitah Sari mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan harus sinkron dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai rujukan utama dalam mengatur upaya paksa.

“Kami melihat (RUU) Penyadapan ini harus disinkronkan dulu dengan KUHAP sebagai backboneatau rujukan utama dalam mengatur upaya paksa,” ujar Tita, sapaan akrab Iftitah, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis.

Apalagi, ketika hasil penyadapan digunakan dalam persidangan atau sebagai bukti untuk penjatuhan pidana.

Baca juga: BSSN dorong RUU Keamanan dan Ketahanan Siber masuk prolegnas prioritas

Tita menilai perlu diatur lebih lanjut mengenai standar untuk melakukan penyadapan, seperti siapa yang melakukan pengawasan, kapan penyadapan boleh dipakai, dan dalam tindak pidana apa saja penyadapan dapat dilakukan.

Selain itu, Tita juga merasa penting untuk diatur tentang bagaimana kontrol penyadapan dan mekanisme untuk pengecualiannya apabila melanggar ketentuan dan sebagainya.

Menurut Tita, pengaturan soal penyadapan harus satu paket dengan upaya paksa yang lain, seperti penyitaan, penggeledahan, penyitaan bukti elektronik, hingga penggeledahan bukti elektronik.

Baca juga: Wamenkomdigi berharap pembahasan RUU Penyiaran selesai tahun 2025

“Yang itu, dalam KUHAP belum sama sekali diatur. Ini sangat berhubungan dengan bagaimana penyadapan itu juga diatur dalam konteks untuk penegakan hukum,” ucap dia.

Tita menyarankan agar RUU Penyadapan dibahas setelah memiliki konsep yang pasti mengenai upaya paksa dan bagaimana mekanisme kontrol (check and balance) terhadap upaya-upaya hukum, termasuk penyadapan.

Ia mengingatkan bahwa RUU Penyadapan merupakan amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010. “Waktu itu, MK menyatakan perlu ada undang-undang khusus yang mengatur manfaat penyadapan,” kata Tita.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024

copyright © 2024 powered by williamsbrutus.com - Berita Nasional dan Global | Liputan Terkini dan Terpercaya   sitemap