Dewan Pers: Penegakan etik insan pers berarti menegakkan semua aturan
Selasa,jajantogel sdy hari ini martabetoto 1 Oktober 2024 21:30 WIB
Kalau Insan Pers secara individu-individu menegakkan etik maka otomatis menegakkan semua aturan-aturan yang dikeluarkan baik oleh Dewan Pers maupun aturan lain
Jakarta (ANTARA) - Penegakan etik oleh individu insan pers berarti menegakkan seluruh aturan yang ada, karena profesi ini menjunjung tinggi kode etik dalam pelaksanaannya, kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.
"Penegakan etik dari individu, tidak perlu aturan hukum," kata Ninik di Jakarta, Selasa, peluncuran buku "Mengadu(kan) Pers: Kumpulan Untold Story Penanganan Pengaduan di Dewan Pers".
Ninik mengatakan bahwa profesi jurnalis harus menjunjung tinggi etik, karena itu merupakan rambu-rambu yang paling mendasar sebagai sebuah profesi.
Menurut dia, ketika individu insan pers sudah menegakkan etik saat menjalankan tugasnya, maka secara otomatis telah menjalankan semua aturan yang ada.
Baca juga: Dewan Pers fasilitasi pengaduan melalui daring untuk mempermudah
Ia menjelaskan bahwa aturan kode etik jurnalistik yang tertuang merupakan hasil dari adanya individu yang berkumpul dalam suatu organisasi sehingga diperlukan suatu kode etik.
"Kalau Insan Pers secara individu-individu menegakkan etik maka otomatis menegakkan semua aturan-aturan yang dikeluarkan baik oleh Dewan Pers maupun aturan lain," tuturnya.
Ninik menambahkan, produk pemberitaan yang dihasilkan oleh para jurnalis tidak boleh melenceng dari kode etik yang telah disepakati bersama.
Karena, ketika kode etik itu dilanggar, kata Ninik, maka akan menjadi masalah di kemudian hari, untuk itu etik menjadi hal yang penting dalam kehidupan insan pers.
Baca juga: Dewan Pers: Buku "Mengadu(kan) Pers" jadi bahan belajar jurnalis
Selain itu, Dewan Pers juga telah membuka layanan pengaduan daring bagi masyarakat yang ingin mengadukan masalah terkait pers, hal ini untuk mempermudah publik.
Menurut dia, masyarakat dapat mengadukan pemberitaan yang dirasa merugikan kepada Dewan Pers, karena memang yang berwenang dalam sengketa terkait pemberitaan.
Untuk itu, kata Ninik, Dewan Pers mempermudah masyarakat yang ingin mengadu terkait masalah pemberitaan media melalui kanal daring, hal ini dilakukan guna mempermudah akses masyarakat, lembaga, atau korporasi yang merasa dirugikan.
"Kami ingin menyampaikan kepada publik bahwa pengaduan di Dewan Pers ini sekarang sudah difasilitasi dengan daring untuk mempermudah masyarakat," tuturnya.