Jumat,sgp hk sydney spgtoto 11 Oktober 2024 20:04 WIB
Jadi sebenarnya murni urusannya di 'update' data tapi kalau soal apakah ada semacam TPS khusus
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperbarui daftar pemilih tetap (DPT) untuk tempat pemungutan suara (TPS) khusus yang berada di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan pihaknya sudah sejak awal pada saat penyusunan DPT memetakan beberapa titik untuk TPS khusus.
"Sudah sejak awal pada saat penyusunan daftar pemilih, kan kita sudah petakan di beberapa titik yang memang kebutuhan-nya untuk semacam TPS khusus itu sudah dilakukan," kata Mellaz saat ditemui ANTARA di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.
Menurutnya, sejauh ini tidak ada kendala dalam penetapan DPT lantaran interaksi KPU dengan pihak lapas berjalan dengan lancar.
Baca juga: KPU pastikan logistik pemilu di daerah terluar tiba tepat waktu
Baca juga: KPU gandeng aparat dan Pos kirim logistik pilkada ke daerah terpencil
Dia juga tak menampik terdapat perbedaan DPT saat pemilu dan pilkada. Sebab, terdapat kondisi di mana seorang narapidana masih menjadi penghuni lapas saat pemilu, namun sudah bebas menjelang pilkada.
"Jadi sebenarnya murni urusannya di updatedata tapi kalau soal apakah ada semacam TPS khusus. Iya itu memang jadi kebijakan sendiri," pungkas dia.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan; 2. Tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih; 3. Tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan; 4. Tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih; 5. Tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon; 6. Tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon; 7. Tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon; 8. Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon; 9. Tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye; 10. Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan 11. Tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.