6d sdy martabetoto: Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suri

rtp live2024-10-28 17:17:298429

Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suri

  • Kamis,6d sdy martabetoto 26 September 2024 19:55 WIB
Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suri
Tangkapan layar - Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham Baroto (ujung kanan) dalam Kuliah Umum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (26/9/2024). (ANTARA/YouTube/Fakultas Hukum UI/Agatha Olivia Victoria)
"Nama partainya tetap ada tercatat sebagai badan hukum di Kemenkumham, tapi dari awal pendirian baru sekali atau dua kali munas dan sampai bertahun-tahun tidak melakukan apa pun,"
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebutkan banyak partai politik yang mati suri jika berdasarkan kinerja organ partai sebagai internal badan hukum partai politik.

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham Baroto mengatakan partai politik yang mati suri tersebut hampir tidak pernah menyelenggarakan musyawarah nasional (munas) maupun rapat kerja (raker).

"Nama partainya tetap ada tercatat sebagai badan hukum di Kemenkumham, tapi dari awal pendirian baru sekali atau dua kali munas dan sampai bertahun-tahun tidak melakukan apa pun," ujar Baroto dalam Kuliah Umum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.

Maka dari itu, ia mengatakan hal tersebut harus dipertanyakan, terutama terkait dengan tujuan dari partai politik itu berdiri, yang seharusnya bertujuan untuk membangun demokrasi di Indonesia.

Tak hanya terkait kinerja organ, kata dia, partai politik yang ingin memajukan demokrasi Indonesia terlebih dahulu harus memperhatikan internal badan hukum partai lainnya, seperti distribusi kewenangan yang demokratis, sistem pengaderan, hingga penguatan peran pengurus wilayah.

Baroto mengungkapkan secara total terdapat 76 partai politik berbadan hukum yang tercatat di Kemenkumham, namun hanya 44 partai politik yang aktif hingga saat ini, termasuk tiga partai baru, yakni Partai Gelora, Partai Ummat, dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU).

Sementara itu, sambung dia, partai politik yang merupakan peserta pemilihan umum (pemilu) hanya sebanyak 18 partai. Selain itu, tercatat sebanyak 21 partai melakukan perubahan nama dan 14 partai politik merupakan akuisisi.

Dia pun menuturkan apabila suatu partai politik masih tetap menjadi badan hukum dan tercatat di Kemenkumham, maka kedudukannya sama dengan yang lainnya, termasuk saat mengajukan gugatan di Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK).

"Makanya biasanya gugatan yang masuk ke MK maupun MA ini dilakukan oleh partai-partai yang tidak terlalu besar," tutur dia.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024

本文地址:https://williamsbrutus.com/slot/65c499897.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Cak Imin tinggalkan "Senayan" setelah 20 tahun jadi legislator

Pelatih Australia: Laga kontra Indonesia akan sulitkan kedua tim

Bek didikan La Masia bangga bisa debut tim utama Barcelona

Palmer, Foden, dan Watkins absen bela Inggris untuk Nations League

Perludem ajak masyarakat lebih kritis demi hindari hoaks saat Pilkada

Merayakan gol

Pelatih Brighton berharap cedera Matt O'Riley tidak parah

Lima pertandingan terakhir Arab Saudi dan Indonesia

友情链接