sydney 4d spgtoto: Enam tersangka jual beli rekening judol di Kapuk positif narkoba
williamsbrutus.com - Berita Nasional dan Global | Liputan Terkini dan Terpercaya: 2024-11-15 18:19:16 Penulis: sydney 4d spgtoto: Enam tersangka jual beli rekening judol di Kapuk positif narkoba Komentar
sydney 4d spgtoto Enam tersangka jual beli rekening judol di Kapuk positif narkobaJumat, 8 November 2024 19:51 WIBEmpa
sydney 6d spgtoto 。
Enam tersangka jual beli rekening judol di Kapuk positif narkoba
- Jumat,sydney 4d spgtoto 8 November 2024 19:51 WIB
"Mereka adalah RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), dan RD (28). Sedangkan dua tersangka lain, RH dan AR, negatif," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi kepada wartawan usai penggerebekan sindikat jual beli rekening untuk judol di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat.
Ia menyebutkan, enam tersangka itu menunjukkan gelagat yang mencurigakan ketika ditangkap, sehingga kepolisian memutuskan untuk melakukan tes urine.
"Penyidik curiga terhadap perilaku para tersangka ini, ada indikasi para pelaku menggunakan narkoba, maka dilakukan serangkaian tes urine," katanya.
Baca juga: Markas jual beli rekening untuk judol di Kapuk sering didatangi kurir
Polisi tak merinci bagaimana para tersangka ini akhirnya positif narkoba, termasuk kemungkinan tak hanya sebagai pemakai, tetapi juga terlibat di jaringan pengedar.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa tersangka ME, RH dan RF berperan sebagai perekrut (penjaring) rekening bank dan juga anjungan tunai mandiri (ATM) dari masyarakat. Sementara AR dan RD adalah tersangka yang memberikan rekening ke tersangka ME, RH dan RF.
Sedangkan tersangka RS sebagai otak sindikat sekaligus pemilik rumah, lalu DAP dan Y sebagai admin, ketiganya berperan mengirimkan buku rekening, kartu ATM dan telepon seluler (ponsel) kepada bandar judi online di Kamboja.
Para tersangka disangkakan dengan pasal berlapis yakni pasal 80 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan sanksi pidana penjara empat tahun dan denda Rp4 miliar.
Baca juga: 4.324 rekening dikirim ke bandar judol Kamboja pakai ekspedisi resmi
"Serta kita jerat juga dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar," katanya.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024
Artikel Terkait
Call of Duty Mobile Season 11 hadir dengan tema musim dingin
E-SportCall of Duty Mobile Season 11 hadir dengan tema musim dinginRabu, 15 Desember 2021 16:36 WIBC2024-11-15Hoki outdoor putra Kaltim butuh satu kemenangan untuk ke babak final
PON Aceh Sumut 2024Hoki outdoor putra Kaltim butuh satu kemenangan untuk ke babak finalJumat, 13 Sep2024-11-15Indra Sjafri tak ingin terus berpolemik dengan Welber Jardim
Sepak Bola NasionalIndra Sjafri tak ingin terus berpolemik dengan Welber JardimKamis, 26 September 22024-11-15Riau kembali raih emas anggar lewat floret individu putra
PON Aceh Sumut 2024Riau kembali raih emas anggar lewat floret individu putraKamis, 12 September 20242024-11-15Daftar pelatih dan atlet esport terpilih untuk pelatnas SEA Games 2022
E-SportDaftar pelatih dan atlet esport terpilih untuk pelatnas SEA Games 2022Kamis, 24 Februari 20222024-11-15Paul Munster jaga mental pemain Persebaya jelang lawan Dewa United
Liga 1 IndonesiaPaul Munster jaga mental pemain Persebaya jelang lawan Dewa UnitedKamis, 26 Septembe2024-11-15
Komentar