williamsbrutus.com - Berita Nasional dan Global | Liputan Terkini dan Terpercaya > situs toto > singo edan hk martabetoto: SIM Keliling hanya tersedia di Jaktim dan Jakbar


singo edan hk martabetoto: SIM Keliling hanya tersedia di Jaktim dan Jakbar

williamsbrutus.com - Berita Nasional dan Global | Liputan Terkini dan Terpercaya2024-11-23 13:30:24situs totoDilihat 79

singo edan hk martabetoto SIM Keliling hanya tersedia di Jaktim dan JakbarMinggu, 10 November 2024 06:21 WIBArsip foto - Sejum keluaran hk terkini martabetoto

SIM Keliling hanya tersedia di Jaktim dan Jakbar

  • Minggu,singo edan hk martabetoto 10 November 2024 06:21 WIB
SIM Keliling hanya tersedia di Jaktim dan Jakbar
Arsip foto - Sejumlah pengunjung Mal Citraland memanfaatkan Gerai SIM Keliling yang beroperasi di halaman parkir mal di Jakarta Barat tersebut untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Rabu (30/11/2022). ANTARA/Abdu Faisal/am.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di dua lokasi untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Minggu.

Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di:

Jakarta Timur  : Jalan Raden Inten Kalimalang samping McD Duren Sawit
Jakarta Barat   : Jalan panjang samping Indomaret Kebon Jeruk


Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Untuk dapat mengakses dan terlayani di fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan masa berlaku SIM.

 Baca juga: SIM Keliling masih tersedia di Glodok dan Lapangan Banteng
Baca juga: Minggu, SIM Keliling hanya di Jaktim dan Jakbar

Adapun persyaratan tersebut, yakni foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi.

Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang masa berlaku SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.
​​​​​​​
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

SIM B itu diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

 

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024

Suka(6571)