cara ngecak sydney spgtoto: Hoaks! DPR sahkan RUU yang perbolehkan mantan narapidana jadi penasihat presiden
发布时间:2024-11-23 07:57:56 作者:玩站小弟 我要评论
cara ngecak sydney spgtoto Anti HoaxHoaks! DPR sahkan RUU yang perbolehkan mantan narapidana jadi penasihat presidenJumat, 11 O
cara ngecak sydney toto911 。
Anti Hoax
Hoaks! DPR sahkan RUU yang perbolehkan mantan narapidana jadi penasihat presiden
- Jumat,cara ngecak sydney spgtoto 11 Oktober 2024 12:25 WIB
Berikut narasi pada unggahan tersebut:
“*DPR SAH KAN RUU WANTIMPRES BEKAS NARAPIDANA BISA MENJADI ANGGOTA NYA*
*DETIK DETIK berakhirnya tugas DPR , memberi LEGACY yang menyesatkan dengan mensyahkan RUU WANTIMPRES , EX NARAPIDANA bisa menjadi anggotanya*
*Aroma perpanjangan cawe cawe JOKOWI akan berlanjut dengan duduk di WANTIMPRES , paling tidak bisa mendapat kekebalan HUKUM*
*Tampaknya anggota DPR benar benar sudah menjadi PENGKHIANAT BANGSA karena tidak mampu menolak kemauan JOKOWI , karena TERSANDERA kasus kasus HUKUM , bahkan suami ketua DPR disebut" di KPK , terlibat KASUS TAMBANG*
*Masih belum puas menghancurkan BANGSA ... hai PARPOL PENGKHIANAT , kehancuran kalian tinggal menghitung hari*
*RAKYAT yang tersakiti akan memburu, menghadang dan menggilas KALIAN....*
*Rustam Efendi* , ketum PRO”
Namun, benarkah DPR telah mensahkan RUU Watimpres sehingga mantan narapidana bisa jadi penasihat presiden?
Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran ANTARA, DPR menyetujui revisi UU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 mengenai Wantimpres untuk menjadi UU dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (19/9/2024) di Senayan, Jakarta.
Melalui agenda Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang- Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, dibahas pula penyempurnaan pasal 8G yang terkait dengan rekam jejak hukum bagi anggota Watimpres.
Termaktub pada rumusan RUU tersebut, Pasal 8 huruf G semula tercantum; “tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Sedangkan penyempurnaan yang diusulkan untuk Pasal 8 huruf G adalah; “tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.” dilansir dari laman DPR RI.
Berdasarkan revisi tersebut, seseorang yang pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan, termasuk mantan narapidana tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota Wantimpres. Dengan demikian, unggahan yang beredar di media sosial tersebut keliru atau disinformasi.
Cek fakta: Cek fakta, video Luhut marah ke Najwa karena mendukung demo penolakan revisi UU Pilkada
Cek fakta: Hoaks! Artikel Jokowi tantang mahasiswa demo untuk sahkan UU hukuman mati bagi koruptor
Baca juga: DPR: RUU Kementerian dan Wantimpres dibawa ke paripurna pada Kamis
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
相关文章
16 tim racik strategi jelang final Super Esports Series Season 1
E-Sport16 tim racik strategi jelang final Super Esports Series Season 1Jumat, 10 Desember 2021 22:412024-11-23Rayo Vallecano tahan imbang Atletico Madrid 1
Liga SpanyolRayo Vallecano tahan imbang Atletico Madrid 1-1Senin, 23 September 2024 11:17 WIBArsip f2024-11-23Ratcliffe sebut tak cari uang dari akuisisi 25 persen saham MU
Sepak Bola DuniaRatcliffe sebut tak cari uang dari akuisisi 25 persen saham MUSabtu, 6 Januari 20242024-11-23Indonesia masih imbang tanpa gol dengan Maladewa
Indonesia masih imbang tanpa gol dengan MaladewaRabu, 25 September 2024 20:45 WIBPesepak bola Timnas2024-11-23Mobile Legends All Star Tournament umumkan pemain
E-SportMobile Legends All Star Tournament umumkan pemainSelasa, 4 Mei 2021 13:05 WIBMobile Legends A2024-11-23Kapal perang Jerman berlabuh di Jakarta dukung perdamaian Indo
Kapal perang Jerman berlabuh di Jakarta dukung perdamaian Indo-PasifikKamis, 26 September 2024 18:092024-11-23
最新评论