Karena bersifat ad hoc, pembentukan Badan Kehormatan ditetapkan dengan keputusan pimpinan MPR berdasarkan pada putusan rapat gabungan.Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pengkajian MPR RI Djarot Saiful Hidayat mengatakan bahwa Badan Kehormatan MPR bersifat ad hocdan pembentukannya apabila ada pengaduan mengenai pelanggaran kode etik oleh anggota MPR dalam melaksanakan tugas MPR. Peraturan MPR RI tentang Tata Tertib MPR terbaru, kata dia, telah disetujui dalam Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan 2019—2024 pada hari Rabu (25/9). Salah satu perubahan rumusan pasal dan ayat baru dalam peraturan itu adalah penambahan alat kelengkapan, yaitu Badan Kehormatan MPR RI. "Karena bersifat ad hoc, pembentukan Badan Kehormatan ditetapkan dengan keputusan pimpinan MPR berdasarkan pada putusan rapat gabungan," kata Djarot dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis. Selain Badan Kehormatan MPR, dia mengungkapkan bahwa rumusan pasal dan ayat baru, antara lain, soal pembentukan panitia ad hoc. Dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) dibedakan pembentukan panitia ad hocuntuk membahas pengubahan UUD NRI Tahun 1945 dengan panitia ad hocselain pengubahan UUD NRI Tahun 1945. Panitia ad hocuntuk bahas pengubahan UUD NRI Tahun 1945 dibentuk dalam Sidang Paripurna MPR dan ditetapkan dengan keputusan MPR. Sementara itu, panitia ad hocuntuk bahas selain pengubahan UUD NRI Tahun 1945 dibentuk dalam rapat gabungan dan ditetapkan dengan keputusan pimpinan MPR.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
(责任编辑:togel hongkong)
DKPP pada awal Oktober gelar 2 rakorwil untuk cegah pelanggaran etik
Dedi Iskandar Batubara jadi Ketua Kelompok DPD di MPR
Pengamat: Pertemuan Prabowo dan Mega dapat perbaiki bangsa
Presiden Jokowi lakukan kunjungan kerja ke NTT jelang purnatugas
LAB 45 siapkan sejumlah rekomendasi untuk pemerintahan Prabowo
Puan kembali ditetapkan jadi Ketua DPR untuk 2024
Kemendagri: Sumedang jadi "role model" pembinaan desa di Indonesia
Kaesang ingatkan warga Kota Madiun tidak golput saat Pilkada 2024
Menteri PPN cek kesiapan pemindahan ASN ke IKN
KPU Jabar tetapkan jadwal kampanye akbar Pilkada 2024
Hadi: Mari bersatu wujudkan Indonesia Emas dalam semangat Pancasila
Kementerian PANRB: 85,5 persen kabupaten/kota raih predikat SAKIP