当前位置: 当前位置:首页 >togel hongkong >hk pools resmi martabetoto: Enam tersangka jual beli rekening judol di Kapuk positif narkoba 正文
hk pools resmi martabetoto: Enam tersangka jual beli rekening judol di Kapuk positif narkoba
作者:scatter hitam 来源:slot gacor 浏览: 【大中小】 发布时间:2024-11-23 11:29:15 评论数:
Enam tersangka jual beli rekening judol di Kapuk positif narkoba
- Jumat,hk pools resmi martabetoto 8 November 2024 19:51 WIB
"Mereka adalah RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), dan RD (28). Sedangkan dua tersangka lain, RH dan AR, negatif," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi kepada wartawan usai penggerebekan sindikat jual beli rekening untuk judol di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat.
Ia menyebutkan, enam tersangka itu menunjukkan gelagat yang mencurigakan ketika ditangkap, sehingga kepolisian memutuskan untuk melakukan tes urine.
"Penyidik curiga terhadap perilaku para tersangka ini, ada indikasi para pelaku menggunakan narkoba, maka dilakukan serangkaian tes urine," katanya.
Baca juga: Markas jual beli rekening untuk judol di Kapuk sering didatangi kurir
Polisi tak merinci bagaimana para tersangka ini akhirnya positif narkoba, termasuk kemungkinan tak hanya sebagai pemakai, tetapi juga terlibat di jaringan pengedar.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa tersangka ME, RH dan RF berperan sebagai perekrut (penjaring) rekening bank dan juga anjungan tunai mandiri (ATM) dari masyarakat. Sementara AR dan RD adalah tersangka yang memberikan rekening ke tersangka ME, RH dan RF.
Sedangkan tersangka RS sebagai otak sindikat sekaligus pemilik rumah, lalu DAP dan Y sebagai admin, ketiganya berperan mengirimkan buku rekening, kartu ATM dan telepon seluler (ponsel) kepada bandar judi online di Kamboja.
Para tersangka disangkakan dengan pasal berlapis yakni pasal 80 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan sanksi pidana penjara empat tahun dan denda Rp4 miliar.
Baca juga: 4.324 rekening dikirim ke bandar judol Kamboja pakai ekspedisi resmi
"Serta kita jerat juga dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar," katanya.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024